Analisis Wewenang dan Fungsi Lembaga Eksekutif dan Legislatif dalam Pembentukan Perundang-Undangan: Studi Kasus Pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Authors

  • Muthia Syafa Ramadhani Lubis Universitas Al-Azhar Medan Author
  • Sifa Maulida Bangun Universitas Al-Azhar Medan Author
  • Marsya Oktaviani Harahap Universitas Al-Azhar Medan Author
  • Zahwa Soraya Universitas Al-Azhar Medan Author
  • Niha Sry Asyh Gultom Universitas Al-Azhar Medan Author
  • Mutiara Andini Universitas Al-Azhar Medan Author
  • Ervina Sari Sipahutar Universitas Al-Azhar Medan Author

Keywords:

lembaga eksekutif, lembaga legislatif, checks and balances, Perppu Cipta Kerja, pembentukan undang-undang

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki kekuasaan serta peran lembaga eksekutif dan legislatif dalam proses pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang yang sah, serta menilai penerapan prinsip checks and balances dalam proses pengesahannya. Metode yang diaplikasikan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber hukum yang dipakai mencakup bahan hukum primer yang terdiri dari undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi, dan bahan hukum sekunder dalam bentuk buku serta artikel ilmiah yang relevan. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa Presiden, sebagai bagian dari lembaga eksekutif, telah melaksanakan kewenangannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, sedangkan DPR sebagai lembaga legislatif menjalankan tugasnya melalui pembahasan dan persetujuan atas Perppu tersebut sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Secara formal, prinsip checks and balances telah dipenuhi melalui proses persetujuan DPR terhadap Perppu. Meski demikian, masih ada perdebatan mengenai terpenuhinya aspek kegentingan yang mendesak serta efektivitas partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat mekanisme pengawasan antar lembaga negara dan meningkatkan transparansi serta partisipasi publik agar pembentukan regulasi undang-undang dapat berlangsung secara demokratis dan berlandaskan prinsip negara hukum.

Kata Kunci: lembaga eksekutif, lembaga legislatif, checks and balances, Perppu Cipta Kerja, pembentukan undang-undang.

References

Asshiddiqie, J. (2019). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Atok, R. A. (2016). Checks and Balances dalam Pembentukan Undang-Undang dengan Sistem Bikameral di 5 (Lima) Negara Kesatuan. Jurnal Legislasi Indonesia , 261-272.

Indonesia, M. K. (2009). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 Tentang Pengujian Perpu Terhadap UUD NRI Tahun 1945. Jakarta: MKRI.

Indonesia, M. K. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Pengujian Formil Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap UUD NRI Tahun 1945. Jakarta: MKRI.

Lailam, R. N. (2020). Problem dan Solusi Penataan Checks and Balances System dalam Pembentukan dan Pengujian Undang-Undang di Indonesia. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 123-140.

Maria Farida Indrati, d. (2020). Imu Perundang - Undangan: Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencaya.

MD, M. M. (2017). Politik Hukum di Indonesia. Edisi Revisi. Jakarata: Rajawali Pers.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram: Mataram University Press.

Sanjaya, d. (2021). Pengujian Formil Undang Undang Cipta Kerja dalam Putusan Mahkamah Kontitusional Nomor 91/PUU-XVVIII/2020. Jurnal Hukum Adigama, 1445-1460.

Soerjono Soekanto, d. (2018). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Sunarto. (2017). Fungsi Legislasi DPR Pasca Amandemen UUD 1945. Integralistik, 57-67.

Syamsir, H. d. (2023). Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Undang - Undang Cipta Kerja. Journal Of Contitutional Law, 22-37.

Downloads

Published

2026-07-12

Issue

Section

Articles