Perbandingan Hukum Pernikahan Di Indonesia Dan Malaysia: Analisis Terhadap Batas Usia Perkawinan Dan Regulasi Hukum Keluarga Islam

Authors

  • Dewi Afriani Faradilah STAI Syekh Manshur Pandeglang Author

Keywords:

Pernikahan, Hukum Keluarga Islam, Indonesia, Malaysia, Batas Usia Perkawinan, Maqashid Syariah.

Abstract

Pernikahan merupakan institusi fundamental dalam kehidupan masyarakat yang memiliki dimensi keagamaan, sosial, dan hukum.   masyarakat dan perkembangan zaman. Meskipun sama-sama berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam, kedua negara memiliki perbedaan dalam regulasi perkawinan, khususnya terkait batas usia perkawinan, pencatatan perkawinan, dispensasi nikah, dan reformasi hukum keluarga Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sistem hukum pernikahan di Indonesia dan Malaysia serta mengkaji implementasinya dalam perspektif hukum Islam dan maqashid syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan hukum perkawinan di kedua negara. Analisis dilakukan secara deskriptif-komparatif untuk menemukan persamaan dan perbedaan regulasi serta faktor-faktor yang memengaruhi pembentukan hukum perkawinan di Indonesia dan Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Malaysia memiliki kesamaan dalam menjadikan hukum Islam sebagai dasar pengaturan perkawinan bagi umat Islam, mewajibkan pencatatan perkawinan, serta memberikan kewenangan kepada lembaga peradilan agama atau syariah dalam penyelesaian sengketa keluarga. Namun demikian, terdapat perbedaan dalam batas usia minimal perkawinan. Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, sedangkan Malaysia menetapkan usia minimal 18 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan dengan kemungkinan dispensasi melalui izin hakim syariah. Perbedaan tersebut mencerminkan dinamika reformasi hukum keluarga Islam yang dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, politik hukum, serta interpretasi terhadap prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi hukum perkawinan di Indonesia cenderung lebih progresif dalam upaya perlindungan hak perempuan dan anak, sementara Malaysia mempertahankan pendekatan yang lebih fleksibel melalui kewenangan pengadilan syariah. Meskipun terdapat perbedaan regulasi, kedua negara memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan keluarga yang harmonis, menjaga keturunan, serta menjamin kemaslahatan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai hukum Islam dan maqashid syariah.

References

Downloads

Published

2026-05-16

Issue

Section

Articles